Menurutnya, dalam UU tidak ada istilah kampanye terselubung. "Kalau kampanye itu menawarkan, menyuruh orang untuk memilih jadi nggak cocok. Tapi saya nggak tahu loh anatominya kalau seperti itu,"

JAKARTA - Tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai Kejaksaan Agung bukan merupakan tindak pidana pemilu. Untuk itu, Bawaslu diminta berhati-hati mengkaji kasus ini.

"Kan dia hanya melaksanakan demo di Bundaran HI, dan membawa bendera PKS. Itu bukan pidana dan bukan kampanye terselubung," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

Menurutnya, dalam UU tidak ada istilah kampanye terselubung. "Kalau kampanye itu menawarkan, menyuruh orang untuk memilih jadi nggak cocok. Tapi saya nggak tahu loh anatominya kalau seperti itu," tambahnya.

Ritonga meminta, Bawaslu mengkaji terlebih dahulu kasus ini, jangan tiba-tiba telah ditetapkan tersangka dan menyerahkan ke polisi. Diketahui, tersangka dalam kasus ini yaitu Presiden PKS Tifatul Sembiring.

"Intinya, Bawaslu harus hati-hati untuk menentukan delik pemilu supaya jangan ada lewat waktu. Satu perkara itu waktunya 51 hari, harus selesai terhitung dari awal sampai ke banding," pungkasnya. (lsi)


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

0 komentar

Posting Komentar